
SUARA DESA, Kamis, 04 September 2025 BPD Desa Botolempangan telah menyelenggarakan Musyawarah Desa yang bertempat di Aula Desa Botolempangan. Acara ini dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, Ketua TP PKK, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Kader Pembangunan Manusia (KPM), Linmas, Perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa dan Karang Taruna
Musyawarah Desa ini membahas mengenai tiga hal, yaitu :
1. Sosialisasi Perubahan RPJMDes tahun 2019-2027
2. Pembahasan Perubahan RPJMDes tahun 2019-2027 . Penambahan masa jabatan Kepala Desa Botolempangan selama 2 tahun yaitu 2019 – 2027 menjadi dasar diperlukannya perubahan RPJMDes tahun 2019-2027.
Adapun Dasar Aturan yang mendasari dalam perubahan RPJMDes dan penyusunan RKPDes, diantaranya yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Kepala Desa Botolempangan, Muhammad Warif , M. Pd. menyampaikan bahwa, ”Perubahan RPJMDes tahun 2019-2027 perlu dilakukan karena penambahan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun. Musdes kali ini kita musyawarahkan RPJMDes lama yang belum terealisasi dan menjaring berbagai masalah di kewilayahan. Alur dari penyusunannya, berawal dari masalah kemudian mencari solusi dan akhirnya menjadi program kerja. Hal tersebut dilakukan melalui Musyawarah Dusun, kemudian direkap oleh tim sebelas menjadi RPJMDesa
Sekretaris Kecamatan Bontoa, H. Maing, S. Ip. mengingatkan dalam musyawarah desa harus memperhatikan beberapa hal dalam menyusun RPJMDes, yaitu :
Dasar Aturan
1. Melihat situasi kondisi masyarakat Desa Botolempangan
2. Visi Misi Kepala Desa
3. Kondisi keuangan Desa
Selanjutnya penyampaian laporan keuangan Pemerintah Desa pada semester 1, beberapa faktor penggunaan keuangan desa prosentasenya masih kecil adalah dana yang cair secara bertahap, penyesuaian musim untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, dan laporan tersebut sebagian besar adalah anggaran pembangunan fisik, sedangkan pencairan Dana Desa (DD) masih disekitaran 60%.


