
SUARA DESA, Setelah pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) tentang Sosialisasi Transformasi eks PNPM MPd ke BUMDesMa di beberapa kecamatan di Kabupaten Maros, tahapan selanjutnya dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka Penetapan Transformasi eks PNPM MPd.menjadi BUMDesMa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks.PNPM MPd ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ) Mandiri Pedesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa), Dinas PMD Kabupaten Maros menghadiri MAD (Musyawarah Antar Desa)PenetapanBKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) di Kecamatan Bontoa menjadi BUMDESMA KARYA PUTRA.

Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dilaksanakan di Kecamatan Bontoa, pada hari ini , Rabu, tanggal 03 September 2025, selain dihadiri oleh Idrus, Kepala Dinas PMD Sarana dan Prasarana Dinas PMD Kabupaten Maros, hadir pula Camat Bontoa, Kepala Desa dan perwakilan desa se kecamatan Bontoa, Tokoh Masyarakat, eks UPK (Unit Pengelola Kegiatan) , BKAD ( Badan Kerjasama Antar Desa )l.
Dengan adanya Penetapan Transformasi Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa , aset yang dimiliki memiliki kepastian hukum, kepemilikan aset otomatis menjadi milik masyarakat desa sehingga membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik dan desa akan semakin cepat untuk mandiri. Dana bisa dipertanggungjawabkan, bisa dinikmati seluruh masyarakat desa sehingga tidak hanya kelompok tertentu yang terlibat dalam pengelolaan dana bergulir.





